Sekda Sunggono Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Kukar
(H Sunggono, Edi Damansyah dan H Chairil Anwar, pada acara Puna Bhakti Bupati-Wakil Bupati Kukar)
TENGGARONG, Sekda Kukar H Sunggono ditunjuk
oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim sebagai Plh Bupati Kutai
Kartanegara, usai masa jabatan Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati H Chairil
Anwar resmi berakhir pada 17 Februari 2021.
Sebagaimana di amanatkan dalam UU Nomor
23/2014 tentang pemerintah daerah, antara lain menyebutkan bahwa berakhirnya
masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada saat tertentu, itu harus di isi
dengan pejabat yang di tunjuk oleh Gubernur Kaltim.
Penunjukan Gubernur Kaltim itu tertuang dalam
surat Gubernur Nomor : 130/0593/BPTOD 3 pada 16 Februari 2021.
"Dimana yang di antaranya menugaskan
Sekretaris Daerah selaku Plh Bupati, hal ini hanya bersifat terbatas sampai
dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada pada 2020 lalu"
Kata H Sunggono kepada media, disela sela acara Purna Bhakti Bupati Edi
Damansyah dan Wakil Bupati H Chairil Anwar diruang serba guna Kantor Bupati,
Rabu (17/2/2021).
Sementara pada acara purna bakti Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk
periode 2016-2021, Edi Damansyah bersama H Chairil Anwar menyampaikan terima
kasih kepada seluruh masyarakat Kukar, dan para tokoh agama, tokoh masyarakat
atas dukungan peran serta partisipasi seluruh masyarakat, sehingga tugas sisa
masa jabatan bisa di laksanakan dengan baik.
"Terima kasih sebagai bentuk penghargaan
kepada jajaran forkopimda, atas kerjasama tugas tugas pemerintahan, tugas
pelayanan masyarakat, sehingga sosial kemasyaratan tetap terjaga" Kata Edi
Damansyah.(*riz/poskotakaltimnews.com)